LEBIH DEKAT MELAYANI UMAT

News 080317b

Rabu, 8 Maret 2017, 18:40

RS Haji Pondok Gede Segera Jadi BLU

Jakarta (Kemenag) --- Menag Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik rencana penyerahan Rumah Sakit Haji Pondok Gede Jakarta oleh Pemda DKI Jakarta kepada Kementerian Agama setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan digelar dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Menag ketika menerima kunjungan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Rabu (08/03) di kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Menurut Menag, sudah ada komitmen dari Pemprov DKI untuk menyerahkan saham tersebut kepada Kementerian Agama sesuai dengan putusan pengadilan, namun perlu dikukuhkan dalam RUPS.
Kepala Biro Hukum dan KLN Gunaryo yang mendampingi Menag, dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa RUPS mendatang agendanya adalah penyerahan hibah saham dari Pemprov DKI Jakarta kepada Kemenag. Selain itu, juga direncanakan akan dilakukan pembubaran PT karena menurutnya saat ini tidak memungkinkan lagi rumah sakit milik pemerintah berbentuk Perseroan Terbatas.

News 080317a

Rabu, 8 Maret 2017, 18:09

Kemenag dan Pemprov DKI Segera Serah Terima RS Haji

Jakarta (Kemenag) --- Setelah melalui proses panjang, serah terima asset Rumah Sakit Haji Pondok Gede dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Agama sudah mendekati final. Kepala Biro Umum Syafrizal berharap proses serah terima itu sudah bisa dilakukan sebelum berakhirnya bulan Maret 2017.
"Saat ini dikumen serah terima sudah diparaf oleh Biro Hukum Pemerinta Provinsi DKI Jakarta. Insya Allah di bulan Maret ini sudah serah terima," ujar Syafrizal di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (08/03).
Selasa kemarin, selaku Kepala Biro Umum, Syafrizal mendapat tugas mewakili Sekjen Kemenag untuk mendiskusikan proses penyelesaian serah terima bersama Asisten Kesra Fatahillah dan Ketua BPKD DKI Jakarta. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa dokumen serah terima sudah diparaf Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Saat ini dokumen serah terimanya sedang ditelaah ulang oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), karena terkait kepemilikan saham. Bapak Fatahillah berjanji dalam dua hari ini proses di BPKD selesai," ujarnya.
Setelah ditelaah BPKD, lanjut Syafrizal, dokumen serah terima asset akan diteruskan ke Asisten Perekonomian dan Asisten Kesra untuk diparaf. Dokumen yang sudah diparaf itu selanjutnya akan ditandatangani oleh Sekda Pemprov DKI dan Sekjen Kemenag.
"Kita dipesan oleh Pemprov DKI Jakarta, agar sekaligus membawa notaris sehingga proses serah terima bisa langsung dinotariskan," terangnya.

News 080317

Rabu, 8 Maret 2017, 12:51

Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus Harus Ada Rekomendasi Kankemenag

Jakarta (Kemenag) --- Ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jemaah umrah dan haji khusus. Kini, saat akan mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota.
"Rekomendasi tersebut adalah persyaratan tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi dan Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi mulai hari ini. Namun, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama," demikian penegasan Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (08/03).
Menurut Yanis, pemberlakukan rekomendasi ini adalah salah satu hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan itu membahas maraknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Pertemuan itu menyepakati pentingnya memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah ini.