LEBIH DEKAT MELAYANI UMAT

News 080317b

Rabu, 8 Maret 2017, 18:40

RS Haji Pondok Gede Segera Jadi BLU

Jakarta (Kemenag) --- Menag Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik rencana penyerahan Rumah Sakit Haji Pondok Gede Jakarta oleh Pemda DKI Jakarta kepada Kementerian Agama setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan digelar dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Menag ketika menerima kunjungan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Rabu (08/03) di kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Menurut Menag, sudah ada komitmen dari Pemprov DKI untuk menyerahkan saham tersebut kepada Kementerian Agama sesuai dengan putusan pengadilan, namun perlu dikukuhkan dalam RUPS.
Kepala Biro Hukum dan KLN Gunaryo yang mendampingi Menag, dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa RUPS mendatang agendanya adalah penyerahan hibah saham dari Pemprov DKI Jakarta kepada Kemenag. Selain itu, juga direncanakan akan dilakukan pembubaran PT karena menurutnya saat ini tidak memungkinkan lagi rumah sakit milik pemerintah berbentuk Perseroan Terbatas.

Gunaryo menambahkan bahwa yang paling memungkinkan adalah Rumah Sakit Haji Pondok Gede diserahkan kepada perguruan tinggi agar menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Meski nanti ada konsekuensi-konsekuensi tertentu yang muncul akibat pendirian BLU tersebut.
Saat ini, lanjut Gunaryo, pengurus RS Haji merupakan personil dari Kemenkes. Padahal mandat yang diberikan sudah habis, karena pada awalnya hanya 100 hari sejak pendirian RS, sementara sekarang sudah sekian tahun. Kemenag tidak pernah mendapatkan manfaat sedikit pun dari RS Haji, tegasnya.
Anggota Dewan Kehormatan IPHI Sulastomo mengatakan bahwa Rumah Sakit Haji Jakarta dibangun atas prakarsa Menteri Agama Munawir Sadzali dengan restu Presiden Soeharto untuk mengenang musibah Terowongan Al Muaisim Mina, 2 Juli 1990 yang telah merenggut 631 jemaah haji Indonesia.
Selain di Jakarta, rumah sakit sejenis juga dibangun Surabaya, Medan dan Makassar. Dana pembangunan mesjid berasal dari bantuan pemerintah Arab Saudi, Presiden RI, Departemen Agama, BUMN, dan masyarakat. Rumah Sakit Haji Jakarta dibangun di atas tanah milik Departemen Agama.
Setelah pembangunan selesai, diterbitkan surat kesepakatan bersama antara tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan Nomor 336 Tahun 1996, 118 Tahun 1996, dan 794/Menkes/SKB/VII/1996 tentang Rumah Sakit Haji Indonesia. (didah/mkd/mkd)